PADANG, 21 Oktober 2025 – Sebuah peringatan dini telah dikeluarkan untuk seluruh pengguna jalan lintas Sumatera di koridor Tapan-Batas Bengkulu. Jembatan ikonik Sungai Silaut, yang terletak di KM 248+130, kini berada dalam kondisi darurat struktural, memaksa otoritas mengambil tindakan tegas demi keselamatan publik.
Kabar ini tersurat jelas dalam surat edaran resmi bernomor UM.04.04/Bb3-PJN.II/SUMBAR/857, yang ditandatangani oleh Masudi, ST., MT, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan hasil pemantauan intensif, jembatan rangka baja tersebut telah didapati mengalami tingkat kerusakan parah, diklasifikasikan sebagai NK 4 (Rusak Berat), khususnya pada bagian lantai jembatan. Kerusakan ini, tegas Masudi, berpotensi serius menurunkan kekuatan struktur keseluruhan, sebuah risiko yang tidak bisa ditoleransi di jalur vital ini.
"Jembatan ini adalah urat nadi transportasi. Kami melihat adanya penurunan kemampuan struktur yang signifikan pada lantai jembatan. Keselamatan pengguna jalan adalah prioritas mutlak," ujar Masudi.
Sebagai langkah antisipasi cepat dan penanganan sementara, tim dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) telah bergerak sigap. Area kerusakan kini telah ditutupi dengan pemasangan plat baja yang kokoh untuk menopang beban, didampingi pemasangan rambu-rambu peringatan yang jelas di kedua sisi jembatan, memastikan setiap pengemudi menyadari bahaya yang mengintai di tengah lintasan.
Namun, penanganan sementara ini hanyalah langkah awal. Mengingat struktur jembatan memerlukan perbaikan yang lebih komprehensif, terhitung mulai Senin, 27 Oktober 2026, kebijakan pembatasan dan larangan berat secara resmi akan diberlakukan.
Aturan ini dirancang untuk mengurangi tekanan masif pada struktur yang rentan sambil menunggu jadwal penggantian lantai jembatan yang direncanakan. Empat poin utama yang wajib dipatuhi adalah:
1 Stop Truk Berat: Kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) di atas 8 ton dilarang keras melintas. Ini adalah upaya krusial untuk mencegah keruntuhan total.
2 Sistem Satu-Satu: Seluruh kendaraan diwajibkan melintas satu per satu untuk mendistribusikan beban secara bertahap dan mengurangi guncangan pada struktur.
3 Dilarang Berhenti: Pengemudi dilarang berhenti di atas jembatan dengan alasan apapun.
4 Haram Beriringan: Kendaraan dilarang melintas secara beriringan (konvoi), sejalan dengan aturan satu per satu, guna menghindari akumulasi beban kejut.
Kepala Satker PJN Wilayah II, Masudi, menutup imbauannya dengan harapan besar. "Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pengguna jalan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku ini. Ini bukan sekadar aturan, ini adalah upaya kita bersama untuk menjaga keselamatan diri dan kelancaran lalu lintas di masa perbaikan Jembatan Sungai Silaut," tutupnya.
Kebijakan ini menjadi pengingat pahit akan usia dan beban infrastruktur jalan nasional, sekaligus menjadi titik awal bagi revitalisasi salah satu jembatan terpenting di jalur penghubung Sumatera Barat dan Bengkulu. (And)
