PADANG – Pada tanggal 13 Oktober 2025, Aula Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat menjadi saksi atas sebuah pertemuan penting yang menggarisbawahi komitmen negara terhadap hak-hak rakyat. Dalam balutan suasana serius namun hangat, Buya H. Jelita Donal, Lc, Wakil Ketua Komite 3 DPD RI, hadir untuk melaksanakan kegiatan reses, menjemput langsung denyut nadi aspirasi dari bumi Ranah Minang.
Fokus utama pertemuan ini jelas, Perlindungan Konsumen. Sebuah isu fundamental yang dijamin oleh payung hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang menuntut keadilan bagi setiap warga negara dalam transaksi barang dan jasa.
Di barisan kursi yang terisi penuh, tampak perwakilan berbagai elemen strategis yang menjadi pilar dalam ekosistem konsumen. Senator yang dikenal bersahaja ini berdialog intensif dengan perwakilan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) se-Sumatera Barat, garda terdepan dalam menyelesaikan perselisihan konsumen. Tidak ketinggalan, perwakilan dari Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) turut serta, membawa perspektif hukum dan tantangan implementasi UU di lapangan.
Menariknya, dialog ini juga melibatkan HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia). Keterlibatan pelaku usaha menjadi krusial, sebab perlindungan konsumen tak bisa dicapai tanpa kesadaran dan kepatuhan dari pihak produsen. Pertemuan ini laksana meja bundar, mempertemukan tiga kutub kepentingan—konsumen, penegak hukum, dan pelaku usaha—dalam satu visi perbaikan.
Sepanjang sesi, Buya Jelita Donal dengan seksama menyimak setiap masukan dan keluhan yang disampaikan. Dari hambatan prosedural di BPSK, celah hukum yang perlu diperkuat, hingga tantangan persaingan usaha yang adil. Di sisinya, Novrial, SE, M.Ak, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat, turut mendampingi, memberikan data dan konteks lokal yang relevan.
Dalam penutupannya, Senator Buya Jelita Donal menegaskan komitmennya. "Setiap butir masukan, setiap aspirasi yang kami serap hari ini, adalah amanah," ujarnya.
"Semua masukan ini akan kami bawa dan disalurkan ke Senayan. Tujuannya satu, memberikan perubahan demi perbaikan peraturan perundangan-undangan, sehingga perlindungan konsumen di negeri kita menjadi lebih baik lagi."
Kegiatan reses ini bukan sekadar rutinitas politik, melainkan jembatan konkret antara masyarakat di daerah dengan proses legislasi di pusat. Diharapkan, benih-benih aspirasi yang dipetik dari Padang ini akan mekar menjadi regulasi yang lebih kokoh, memastikan bahwa hak-hak konsumen di seluruh Indonesia terlindungi secara optimal. (DVR)