PADANG – Pemerintah Kota (Pemko) Padang secara resmi mulai mensosialisasikan teknis penyaluran dana stimulan bagi warga yang terdampak bencana hidrometeorologi pada November 2025 lalu. Langkah ini diambil untuk mempercepat pemulihan fisik bangunan milik warga di empat wilayah terdampak, yakni Kecamatan Koto Tangah, Kuranji, Nanggalo, dan Pauh.
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data lapangan yang dilakukan tim terkait, bantuan tersebut akan diklasifikasikan ke dalam dua kategori kerusakan:
1. Rusak Sedang: Mendapatkan bantuan sebesar Rp30 juta per unit rumah.
2. Rusak Ringan: Mendapatkan bantuan sebesar Rp15 juta per unit rumah.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Padang, Hendri Zulviton, menegaskan bahwa dana yang dikucurkan merupakan Dana Siap Pakai (DSP). Ia menggarisbawahi bahwa dana ini bersifat stimulan khusus untuk perbaikan rumah, bukan bantuan tunai tanpa peruntukan.
Secara teknis, penyaluran bantuan diatur dengan proporsi yang ketat guna memastikan ketepatan sasaran di lapangan.
"Bantuan ini dialokasikan dengan proporsi 75 persen untuk material dan 25 persen untuk upah tukang," ujar Hendri Zulviton dalam acara sosialisasi di Ruangan Abu Bakar Ja’ar, Balai Kota Padang, Senin (13/4/2026).
Mekanisme pencairan mewajibkan masyarakat selaku penerima manfaat untuk memesan bahan bangunan terlebih dahulu. Setelah pesanan material dilakukan, barulah proses pencairan untuk upah tukang dapat diproses.
Guna mempercepat proses administrasi, Pemko Padang telah membentuk Tim Teknis yang bertugas melakukan asistensi bagi calon penerima. Seluruh syarat administrasi merupakan ketentuan mutlak yang tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) melalui SK Walikota.
Pemerintah Kota Padang menaruh perhatian serius pada masa transisi darurat menuju pemulihan ini. Jika seluruh proses berjalan sesuai rencana, target perbaikan rumah warga terdampak bencana ini diharapkan selesai sepenuhnya pada 20 Juli 2026 mendatang.
(And)
