-->
  • Jelajahi

    Copyright © Portalanda
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menggurita! Dugaan Pungli SMAN 3 Painan Seret Dinas Pendidikan Sumbar, Kejati Desak Pengusutan Tuntas

    Rabu, 24 Juni 2026, Juni 24, 2026 WIB Last Updated 2026-06-24T11:43:42Z


    ​PAINAN - Dunia pendidikan Sumatera Barat kembali diguncang isu miring. Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 3 Painan kini menggelinding bak bola salju. Tidak hanya menyasar internal sekolah, borok ini diduga kuat melibatkan rantai birokrasi yang lebih tinggi, mulai dari Komite Sekolah, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, hingga Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.


    ​Kasus yang awalnya mencuat di tingkat daerah ini kini didesak untuk menjadi isu nasional, menyusul adanya indikasi pembiaran sistemik oleh pemangku kebijakan di tingkat provinsi.

    ​Pada Rabu (24/6/2026), Tim Kuasa Hukum Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Barat yang dipimpin oleh Ardi Rusyda, S.H., kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan untuk memenuhi panggilan penyidik. Ini merupakan pemeriksaan kedua pasca-laporan resmi dilayangkan pada 4 Juni 2026 lalu.


    ​"Alhamdulillah, laporan dugaan pungutan di SMAN 3 Painan diproses secara hukum oleh pihak Kejari Pesisir Selatan. Saat ini, sejumlah keterangan saksi dan barang bukti terus diperiksa intensif oleh penyidik," ujar Ardi Rusyda di ruang kerja Kejari Pesisir Selatan.


    ​Ardi menegaskan bahwa berjalannya proses hukum ini menjadi ujian lurus bagi komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam memberantas praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di sektor pendidikan dasar yang seharusnya bebas dari pungutan.

    ​Gelombang dukungan agar kasus ini diusut hingga ke akar-akarnya terus mengalir. Budi Hendra Caniago Sutan Kayo, M.A. (58), tokoh adat dan budaya Minangkabau terkemuka, ikut mengawal langsung jalannya pemeriksaan di Kejari Pessel.


    ​Budi secara gamblang menyebut praktik pungli di sekolah negeri sebagai "bahaya laten" yang merusak karakter bangsa dan melanggengkan kemiskinan secara struktural.


    ​Menghancurkan Keadilan: Hukum menjadi tumpul ke atas jika pejabat pendidikan yang berwenang menutup mata.


    ​Pelemahan SDM: Anggaran pendidikan yang digerogoti pungli merampas hak generasi muda untuk bersaing secara global.


    ​Normalisasi Kecurangan: Jika dibiarkan, pungli di sekolah akan dianggap sebagai hal lumrah (normalized corruption) oleh anak didik.


    ​"InsyaAllah, ini akan menjadi yang pertama di ranah Minang, di mana penegak hukum membongkar habis borok di sekolah negeri. Kami mendukung penuh keberanian Kejari Pesisir Selatan," tegas Budi.

    ​Kasus ini kian memanas setelah muncul isu miring mengenai adanya pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan dan meminta uang sebesar Rp 5 juta kepada Kepala SMAN 3 Painan, Rini Amelia, M.Pd., dengan iming-iming kasus akan ditutup.


    ​Mendengar hal tersebut, Kepala Kejari Pesisir Selatan, Mohd. Radyan, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Dede Mauladi, S.H., langsung memberikan reaksi keras.


    ​"Kami tidak bisa mentolerir adanya pihak tertentu yang memanfaatkan institusi Kejaksaan untuk tindakan tercela tersebut. Kami sedang mempertimbangkan untuk melaporkan secara hukum isu permintaan uang Rp 5 juta yang mengatasnamakan kami," tegas Dede Mauladi.


    ​Dede memastikan bahwa Kejari Pesisir Selatan bekerja profesional dan tidak pernah meminta atau menerima sepeser pun uang dalam penanganan perkara ini. Ia juga meminta masyarakat untuk terus mengawasi kinerja korps adhyaksa tersebut.

    ​Publik kini mendesak agar Kementerian Pendidikan dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Ombudsman RI turun tangan. Dugaan pungli di SMAN 3 Painan ini dinilai tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya kelalaian atau bahkan "restu" terselubung dari otoritas di atasnya.


    Pihak yang Diduga Terlibat Tuntutan Sanksi & Tindakan Hukum

    Kepala & Wakasek SMAN 3 Painan Copot dari jabatan, sanksi ASN berat, dan proses pidana korupsi/pungli.


    Komite Sekolah Pembubaran pengurus dan pengusutan aliran dana tak resmi.


    Atasan Langsung & KacabdinPemeriksaan atas dugaan kelalaian pengawasan (omission).


    Dinas Pendidikan Prov. Sumbar Evaluasi total dari Gubernur dan Inspektorat, serta pertanggungjawaban hukum jika ditemukan pembiaran sistemik.


    Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Barat menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum nasional untuk membersihkan sekolah-sekolah dari komersialisasi pendidikan yang berkedok "sumbangan komite". Jika terbukti, seluruh aktor intelektual dari hulu hingga hilir harus diseret ke meja hijau demi menyelamatkan masa depan moral anak bangsa. (Idul Fitri / Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini