Kita tentu tidak ingin melihat proyek bernilai miliaran rupiah ini berakhir menjadi proyek "kejar tayang" demi menggugurkan kewajiban administratif semata. Durasi 90 hari kalender bukanlah waktu yang lama untuk medan seberat ini. Jangan sampai demi mengejar tenggat waktu yang mencekik, aspek kualitas beton, kedalaman fondasi penahan tebing, dan pemadatan tanah dikorbankan. Pengalaman pahit di berbagai sudut Sumatera Barat menunjukkan bahwa infrastruktur yang dibangun tergesa-gesa sering kali berumur jagung, hancur kembali begitu dihantam hujan deras pertama pasca-serah terima.
Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat memegang kendali penuh atas pengawasan ini. Jangan ada pembiaran terhadap deviasi progres di lapangan. Jika PT. Arpex Primadhamor gagal menunjukkan akselerasi yang signifikan dalam beberapa minggu ke depan, intervensi dan teguran keras harus segera dilayangkan, bukan justru dimaklumi dengan adendum perpanjangan waktu yang merugikan publik.
Pada akhirnya, keselamatan masyarakat yang melintasi jalur Tanjung Ampalu - Lipat Kain tidak bisa dinegosiasikan dengan alasan teknis atau kendala cuaca. Ketika anggaran Rp 1,3 miliar lebih telah diketok, maka sejak saat itu pula hak publik atas jalan yang aman dan layak telah digadaikan.
Ironisnya, di tengah desakan publik yang membutuhkan kepastian, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media justru membentur dinding keheningan. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Bina Marga (Kabid BM) Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat memilih bungkam/tiarap saat dimintai keterangan terkait langkah taktis kedinasan dalam mengawal proyek bernilai miliaran ini.
Setali tiga uang, pengawas memegang tanggung jawab moral dan teknis di lapangan pun tidak memberikan respons ketika dihubungi. Sikap menutup diri dari para pemangku kebijakan dan pengawas ini tentu memicu tanda tanya besar, ada apa dengan proyek Ruas Tanjung Ampalu - Lipat Kain ini? Mengapa transparansi anggaran yang terpampang di papan informasi proyek seolah kontras dengan tertutupnya akses informasi dari para pejabatnya?
Sikap bungkam ini jelas mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan mempertebal kecurigaan bahwa ada masalah yang sedang disembunyikan di balik terpal-terpal penutup longsor tersebut. Keselamatan masyarakat yang melintasi jalur Tanjung Ampalu - Lipat Kain tidak bisa dinegosiasikan dengan alasan teknis, kendala cuaca, apalagi aksi buang badan dari para pejabat terkait. Ketika anggaran Rp 1,3 miliar lebih telah diketok, maka sejak saat itu pula hak publik atas jalan yang aman dan layak wajib dipenuhi tanpa syarat.
Redaksi menegaskan bahwa proyek rehabilitasi ini akan terus berada di bawah radar pengawasan publik yang ketat. Kita menuntut hasil yang paripurna sebuah jalan yang tidak hanya mulus di permukaan, tetapi juga kokoh di bagian struktur bawahnya. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, khususnya Dinas BMCKTR, beserta seluruh jajaran kontraktor tidak bisa terus bersembunyi di balik bungkamnya suara. Mereka harus membuktikan bahwa uang rakyat ini kembali dalam bentuk kemaslahatan yang bertahan lama, bukan sekadar menjadi monumen kegagalan infrastruktur berikutnya akibat lemahnya pengawasan. Rakyat sudah cukup bersabar dengan kondisi jalan yang kupak-kapik, kini saatnya mereka menerima haknya secara utuh, tanpa tapi, dan tanpa nanti.
Padang, 29 Januari 2026
Oleh: Andarizal
