PASAMAN BARAT - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat menetapkan lima orang pria sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas intelektual di Nagari Aia Bangih, Kecamatan Sungai Beremas.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Pasaman Barat, Senin (24/8/2026).
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, apalagi yang menargetkan penyandang disabilitas. Ini adalah kejahatan luar biasa yang melanggar hak asasi manusia dan martabat korban. Kami akan proses hukum seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku," tegas AKBP Agung Tribawanto.
Kapolres mengapresiasi masyarakat yang aktif membantu pengungkapan kasus ini, namun menyerukan agar warga tetap mempercayakan seluruh penanganan perkara kepada aparat. "Biarkan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri," imbaunya.
Kronologi Kejadian
Aksi kejahatan tersebut berlangsung selama lima hari, yakni sejak 15 hingga 19 Agustus 2026. Peristiwa terungkap setelah keluarga dan warga mencari korban yang tidak kunjung pulang ke rumah.
Berdasarkan informasi warga, korban diketahui berada di rumah salah satu tersangka berinisial A. Pada Rabu (19/8/2026), korban sempat menghilang saat rumah A diperiksa, hingga akhirnya ditemukan di rumah warga lain dalam kondisi lemas seperti overdosis narkotika.
Korban segera dilarikan ke Puskesmas Air Bangis. Dari hasil pemeriksaan medis awal, ditemukan indikasi penggunaan sabu, luka fisik pada tubuh, serta tanda-tanda kekerasan seksual. Mengetahui tersangka A memberi korban barang haram tersebut, warga bergerak mengamankan dan menyerahkan tersangka ke Polsek Sungai Beremas.
Penyidikan polisi mengungkap rangkaian tindakan keji para pelaku:
• Sabtu, 15 Agustus 2026 (05.00 WIB): Tersangka AA (31) dan A (29) membawa korban ke rumah A, menyuguhkan sabu hingga korban hilang kesadaran, lalu melakukan kekerasan seksual.
• Sabtu, 15 Agustus 2026 (09.00–10.00 WIB): AP (23) memberikan uang Rp30.000 kepada AA agar diizinkan melakukan hal serupa. Tak lama kemudian, N (30) datang dan ikut melakukan tindak kekerasan seksual.
• Rabu, 19 Agustus 2026: YA (26) melancarkan aksinya pada pukul 06.00 WIB, disusul oleh A pada pukul 07.00 WIB, dan N kembali mengulangi perbuatannya pada pukul 13.00 WIB.
Para tersangka diduga bergiliran memanfaatkan kondisi korban yang sengaja dibuat tidak berdaya menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja.
Identitas Tersangka dan Barang Bukti
Setelah menerima laporan resmi pada 21 Agustus 2026, Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung bergerak cepat. Empat tersangka ditangkap di lokasi terpisah, sementara satu tersangka menyerahkan diri secara sukarela.
Adapun kelima tersangka yang kini mendekam di Rutan Polres Pasaman Barat yakni:
• A (29), nelayan, warga Jorong Kampung Padang Utara.
• AA (31), nelayan, warga Jorong Kampung Padang Utara.
• YA (26), nelayan, warga Jorong Pasar Baru.
• AP (23), nelayan, warga Jorong Kampung Padang Selatan.
• N (30), buruh, warga Jorong Pasar Baru.
Sejumlah barang bukti turut disita petugas, meliputi daster biru, celana dalam krem, dan BH ungu milik korban, sepasang sandal putih merek SWALLOW; ikat pinggang hitam; kasur biru; alat hisap sabu (bong) dari botol air mineral; pemantik api gas; serta 15 bungkus plastik bekas wadah narkotika.
Ancaman Hukuman hingga 16 Tahun
Pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan RSUD Pasaman Barat untuk hasil visum resmi serta menghadirkan saksi ahli terkait kondisi disabilitas intelektual korban. Penyidikan juga terus dikembangkan untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf c dan d, ayat (10), serta ayat (11) KUHP (sebagaimana disesuaikan dalam UU No. 1 Tahun 2023). Ancaman pidana dasar untuk pasal tersebut adalah 12 tahun penjara.
Namun, karena perbuatan dilakukan secara bersama-sama, terhadap penyandang disabilitas, dan memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya, para pelaku terancam hukuman berat hingga 16 tahun penjara. (Red)
