PADANG - Puluhan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Garda Pengawal Norma (GPN) Sumatera Barat, Lentera Institute, serta Mahasiswa Peduli HAM (MPH) Sumatera Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Rabu (16/9/2026).
Massa mendesak Kejati Sumbar memberikan kejelasan dan transparansi atas perkembangan penanganan dugaan pelanggaran hukum terkait aktivitas pertambangan CV Putra YLM yang dilaporkan sejak 2024.
Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk besar bertuliskan “ADILI CV PUTRA YLM: PENGGELAP PAJAK, PERUSAK LINGKUNGAN.” Tudingan tersebut membawa dua isu utama, yakni indikasi tunggakan perpajakan dan dampak kerusakan lingkungan.
Perwakilan massa aksi, Putra, menyatakan bahwa laporan mengenai perusahaan tersebut sudah berjalan cukup lama namun belum kunjung menunjukkan kejelasan status hukum.
“Dari 2024 sudah ada laporan, tetapi sampai sekarang kami masih mempertanyakan bagaimana perkembangan kasus ini dan bagaimana kejelasannya,” ujar Putra di sela-sela aksi.
Sorotan terhadap aktivitas tambang CV Putra YLM tercatat dalam dokumen pengawasan Pemprov Sumbar tahun 2024. Saat itu, Pemprov Sumbar bersama Inspektur Tambang Kementerian ESDM merekomendasikan penghentian sementara operasional tiga perusahaan pemegang IUP di kawasan Jalan Nasional Air Dingin, Kabupaten Solok.termasuk CV Putra YLM karena dinilai belum menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan.
Selanjutnya pada Januari 2025, Kejati Sumbar sempat mengonfirmasi bahwa laporan masyarakat mengenai dugaan masalah perpajakan dan reklamasi oleh perusahaan tersebut telah ditindaklanjuti dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
Selain dampak lingkungan dan isu kepatuhan izin, massa aksi menyoroti indikasi kewajiban pajak perusahaan yang belum terselesaikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh massa saat audiensi, nilai kewajiban pajak yang dipersoalkan diperkirakan hampir mencapai Rp1 miliar. Kendati demikian, angka tersebut masih memerlukan verifikasi formal dan pembuktian dokumen dari instansi perpajakan yang berwenang.
Massa juga menyampaikan laporan dari lapangan mengenai adanya rumah warga sekitar yang diduga tertimbun akibat aktivitas operasional tambang.
Usai menyampaikan orasi, perwakilan massa diterima oleh pihak Kejati Sumbar untuk melakukan audiensi. Pertemuan tersebut menghasilkan komitmen awal untuk menggelar pertemuan lanjutan secara lebih intensif, di mana massa berencana menyertakan bukti-bukti administrasi dan temuan fisik di area pertambangan.
Perwakilan massa lainnya, Ricky, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga mendapat kepastian hukum yang terukur.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntutan kami dipenuhi. Kalau janji tersebut tidak dipenuhi, kami akan melakukan konsolidasi kembali dan turun dengan massa yang lebih besar,” tegas Ricky sebelum massa membubarkan diri secara tertib. (Joni)
