Peredaran produk tembakau tanpa pita cukai atau rokok polos di berbagai wilayah Indonesia kian menunjukkan eskalasi yang meresahkan. Fenomena ini tidak lagi sekadar menjadi masalah kepatuhan administrasi, melainkan telah menjelma sebagai ancaman serius bagi stabilitas penerimaan negara dan iklim persaingan usaha nasional.
Setiap bungkus rokok ilegal yang beredar di masyarakat secara langsung memotong penerimaan negara dari sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT). Padahal, perolehan cukai tersebut memegang peranan krusial sebagai salah satu tulang punggung pendapatan negara yang dialokasikan kembali untuk pembangunan daerah, pembiayaan fasilitas kesehatan, hingga penanganan program sosial melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT). Kebocoran di sektor ini secara otomatis mengurangi porsi dana pembangunan yang seharusnya dirasakan oleh masyarakat luas.
Di sisi ekonomi dan industri, maraknya komoditas tanpa cukai menciptakan ketimpangan persaingan usaha yang tajam. Dengan menghindari kewajiban pajak dan tarif cukai, produk-produk ilegal dapat dijual dengan harga jauh di bawah pasaran. Kondisi ini menekan para pelaku industri dan produsen resmi yang telah taat regulasi, sekaligus mengancam keberlangsungan usaha serta kesejahteraan para pekerja di sektor industri tembakau formal.
Dari sudut pandang regulasi, pemerintah sejatinya telah memiliki instrumen hukum yang tegas untuk menindak praktik ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap pihak yang terbukti menawarkan, menjual, atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai diancam sanksi pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun, serta denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang wajib dibayar.
Kendati payung hukum telah jelas, keberhasilan penanggulangan masalah ini sangat bergantung pada konsistensi dan ketegasan pengawasan di lapangan. Penindakan tidak boleh berhenti pada tingkat pedagang eceran di pasar, melainkan harus melacak dan menindak tegas hingga ke tingkat produsen utama serta jaringan distributornya. Penguatan sinergi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta kesadaran masyarakat menjadi kunci mutlak untuk menekan kebocoran cukai demi mengamankan penerimaan negara dan menjaga ketertiban hukum.
Padang, 18 September 2026
Oleh: Andarizal
