PASAMAN BARAT - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat menangkap seorang pria berinisial OP (41) yang diduga melakukan aksi pembobolan rumah di Jorong Ujung Tanah Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (16/9/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku berhasil diringkus petugas setelah menerima laporan cepat dari masyarakat setempat melalui layanan Call Center 110.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, membenarkan penangkapan tersebut pada Jumat (18/9/2026).
Aksi pelaku bermula setelah ia mengonsumsi minuman keras tradisional di sebuah warung. Dalam pengaruh alkohol, pelaku kemudian menuju rumah korban pertama bernama Warni.
"Pelaku masuk ke rumah milik korban melalui pintu belakang dengan cara mendobrak pintu tersebut, sehingga kunci pintu rumah yang terbuat dari kayu terlepas dari daun pintu," ujar Iptu A. Agung.
Dari rumah Warni, pelaku menggasak enam helai baju daster, satu celana panjang, serta tiga helai pakaian dalam wanita (bra).
Tidak berhenti di situ, pelaku melanjutkan aksinya ke rumah korban kedua, Deli Darni, yang berjarak sekitar 20 meter dari lokasi pertama. Pelaku membongkar dua lembar pagar seng dan kembali mengambil tiga helai pakaian dalam wanita milik korban.
Nahas, saat hendak keluar dari lokasi kedua, perbuatan pelaku dipergoki warga sekitar. Pelaku langsung ditangkap warga sebelum akhirnya diserahkan ke personel Satreskrim Polres Pasaman Barat yang tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Berdasarkan pemeriksaan awal, modus operandi pelaku menyasar rumah warga untuk mengambil pakaian daster dan pakaian dalam wanita. Saat ini, penyidik Unit Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Pasaman Barat masih mendalami motif pasti di balik tindakan tersebut.
"Akibat perbuatan pelaku, kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp1.000.000," kata Kasat Reskrim.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP jo Pasal 476 tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada malam hari, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
