-->
  • Jelajahi

    Copyright © Portalanda
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    ESDM Perintahkan Stop: CV Putra YLM Diduga Tetap Beroperasi, Surat Penghentian Tak Bertaji

    Senin, 05 Oktober 2026, Oktober 05, 2026 WIB Last Updated 2026-10-06T01:29:44Z

    SOLOK - Aktivitas pertambangan CV Putra YLM di Kabupaten Solok terus menjadi perhatian publik. CV Putra YLM disebut tidak menggubris surat penghentian sementara aktivitas penambangan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat. Pasalnya, aktivitas penyaluran material tambang ke salah satu proyek di kawasan Alahan Panjang masih terus berjalan.

     

    Jika benar aktivitas penambangan maupun distribusi material tetap berlangsung selama masa penghentian, persoalannya bukan lagi sekadar kelengkapan administrasi pertambangan. Publik berhak mempertanyakan sejauh mana surat penghentian tersebut benar-benar dijalankan dan bagaimana pengawasan Dinas ESDM terhadap CV Putra YLM.

     

    Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba) Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, Inzuddin Lubis, membenarkan bahwa CV Putra YLM telah diberikan surat penghentian aktivitas penambangan.

     

    “CV Putra YLM sudah kami surati untuk penghentian aktivitas penambangan sampai 60 hari ke depan. CV Putra YLM diminta untuk melengkapi seluruh kewajiban sebagai pemegang IUP,” ujar Inzuddin saat ditemui media ini.

     

    Namun ketika dikonfirmasi mengenai kemungkinan pencabutan izin pertambangan CV Putra YLM, Inzuddin menyebut proses tersebut tidak dapat dilakukan secara serta-merta.

    Menurutnya, pihak perusahaan terlebih dahulu akan diberikan surat peringatan pertama dan surat peringatan kedua. Sementara untuk pencabutan izin, terdapat sejumlah tahapan dan prosedur yang harus dilalui.

     

    Informasi yang diterima media ini menyebutkan, meski telah ada surat penghentian aktivitas, CV Putra YLM diduga masih menyalurkan material hasil tambang ke salah satu kegiatan proyek di kawasan Alahan Panjang, Kabupaten Solok.

     

    Media ini juga mendesak Dinas ESDM Sumbar untuk tidak hanya mengeluarkan surat administratif, tetapi memastikan pelaksanaan penghentian tersebut benar-benar terjadi di lapangan.

     

    Bukan Persoalan Baru

     

    Sorotan terhadap CV Putra YLM bukan persoalan yang muncul tiba-tiba. Data publik mencatat CV Putra YLM sebagai pemegang IUP komoditas batu gamping di Kabupaten Solok. Database publik Promining mencatat izin operasi produksi perusahaan tersebut dengan luas konsesi 5 hektare dan masa berlaku hingga 6 April 2028.

     

    Bahkan, persoalan aktivitas pertambangan di kawasan Air Dingin sebelumnya juga pernah mendapat perhatian pemerintah. Pada April 2024, tiga perusahaan pemegang IUP di sepanjang Jalan Nasional Air Dingin, termasuk CV Putra YLM, dihentikan sementara karena kewajiban pengelolaan lingkungan yang tidak dijalankan.

     

    Persoalan lingkungan pun pernah dikaitkan dengan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Pada September 2024, seorang warga Jorong Cubadak melaporkan dugaan perbuatan curang terkait janji ganti rugi setelah rumahnya terdampak longsor. Laporan tersebut tercatat di SPKT Polda Sumbar dengan nomor STTLP/170.a/IX/YAN/2024/SPKT/Polda Sumbar.

     

    Dengan rekam persoalan tersebut, pengawasan terhadap aktivitas CV Putra YLM seharusnya tidak berhenti pada pemberian surat peringatan.

     

    ESDM Ditantang Tegas

     

    Pernyataan Kabid Minerba bahwa pencabutan izin membutuhkan tahapan dan prosedur memang patut dihormati sebagai mekanisme administratif. Namun, prosedur bukan alasan untuk membiarkan dugaan pelanggaran terus berlangsung.

     

    Apabila CV Putra YLM memang telah diperintahkan menghentikan aktivitas selama 60 hari, maka Dinas ESDM Sumbar harus memastikan tidak ada kegiatan penambangan maupun pengeluaran material yang bertentangan dengan ketentuan penghentian tersebut. 


    Berita ini tayang lebih dulu di Ontime.id

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini