PADANG - 18 APRIL 2025 - Kota Padang, sebuah permata di pesisir barat Sumatera, tengah memantapkan langkahnya menuju visi besar: menjadi kota tersehat di Indonesia. Visi ini bukan sekadar impian, melainkan cita-cita yang dikejar dengan strategi konkret, salah satunya melalui perlawanan gigih terhadap ancaman asap rokok. Pemerintah Kota Padang menyadari betul, udara bersih dan ruang publik bebas asap adalah hak fundamental setiap warganya, fondasi bagi generasi masa depan yang lebih sehat dan produktif.
Di balik lanskap kota yang terus berkembang, tersimpan upaya sungguh-sungguh untuk membendung meluasnya kebiasaan merokok dan dampaknya yang merusak. Pemerintah Kota Padang tidak tinggal diam. Mereka telah merajut jaring regulasi yang kuat, membentuk benteng hukum untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok. Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 menjadi pionir, menetapkan kawasan-kawasan krusial sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Langkah ini kemudian dipertegas melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 13 Tahun 2017, yang kian merinci implementasi KTR tersebut.
Namun, aturan tanpa pengawasan ibarat macan ompong. Menyadari hal ini, Pemko Padang mengambil langkah yang lebih berani dan taktis. Melalui Keputusan Wali Kota Nomor 560 Tahun 2024 yang baru saja ditetapkan, dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok. Kehadiran Satgas ini menjadi simbol penguatan komitmen Pemko Padang untuk tidak hanya memiliki aturan, tetapi juga memastikan aturan itu ditaati, dijaga, dan ditegakkan di lapangan.
Semangat inilah yang digaungkan oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran. Dalam sebuah audiensi penuh makna dengan perwakilan Andalas Tobacco Control (ATC) dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas, beliau dengan tegas menyatakan tekadnya. "Kita akan mengoptimalkan semua regulasi yang ada," ujarnya penuh keyakinan. Optimalisasi ini, menurut beliau, mencakup fokus yang lebih tajam terhadap area-area sensitif, seperti larangan reklame rokok yang kerap kali mencuri perhatian di fasilitas publik, merayu terutama generasi muda.
Fadly Amran melihat penerapan KTR secara optimal bukan sekadar penegakan aturan, melainkan pondasi krusial dalam mewujudkan Padang sebagai kota yang benar-benar sehat. "Kita ingin Padang menjadi kota sehat terbaik di Indonesia," tandasnya. Pernyataan ini bukan sekadar retorika, melainkan sebuah panggilan, sebuah target ambisius yang menggarisbawahi pentingnya peran setiap elemen masyarakat dan aparat dalam menciptakan lingkungan bebas asap rokok.
Pembentukan Satgas KTR dan pengoptimalan regulasi yang ada menjadi bukti nyata bahwa Pemko Padang bergerak dari tataran kebijakan menuju aksi nyata. Ini adalah secercah harapan bagi warga Padang, bahwa ruang-ruang publik seperti sekolah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, hingga angkutan umum akan semakin steril dari paparan asap rokok, memungkinkan setiap individu bernapas lega, menikmati udara bersih, dan tumbuh dalam lingkungan yang mendukung kesehatan optimal. Langkah-langkah ini bukan hanya tentang menekan angka perokok, tetapi tentang membangun peradaban kota yang lebih peduli pada kesehatan kolektif, menjadikan Padang patut dicontoh sebagai kota yang gigih memperjuangkan hak warganya atas lingkungan yang sehat dan berkualitas. (And)