Dinas Pendidikan Sumbar Terbitkan Aturan Baru untuk Perpisahan Kelas XII
PADANG - 28 APRIL 2025 - Euforia kelulusan siswa Kelas XII di Sumatera Barat kini diatur lebih ketat. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan surat edaran yang memangkas sejumlah tradisi yang kerap mewarnai acara perpisahan akhir tahun pelajaran. Langkah ini diambil menyusul sorotan publik terhadap potensi biaya yang membebani orang tua siswa dalam perayaan kelulusan.
Melalui Surat Edaran bernomor 000/2479/SEK/DISDIK-2025 yang diterbitkan di Padang pada 8 April 2025 (bertepatan 9 Syawal 1446 H), Drs. Barlius, M.M, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar dengan tegas menyampaikan empat poin utama yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di wilayahnya. Surat edaran ini ditujukan langsung kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan di delapan wilayah, Ketua MKKS di tingkat provinsi dan Kota Padang, serta seluruh Kepala Sekolah di Sumatera Barat.
"Sehubungan dengan adanya kegiatan perpisahan kelas XII tahun pelajaran 2024/2025 pada Satuan Pendidikan di Provinsi Sumatera Barat, kami sampaikan bahwa kegiatan dimaksud dilaksanakan dengan ketentuan," demikian kutipan pembuka surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan tersebut.
Empat poin krusial yang menjadi penekanan dalam surat edaran ini adalah:
* Optimalisasi Fasilitas Sekolah: Kegiatan perpisahan diminta untuk digelar secara mandiri dengan memaksimalkan fasilitas dan sarana prasarana yang dimiliki sekolah. Ini menyiratkan dorongan agar sekolah tidak buru-buru menggelar acara di luar lingkungan sekolah yang notabene memerlukan biaya sewa tempat yang tidak sedikit.
* Larangan Pakaian Khusus: Siswa dilarang merancang atau membuat seragam atau pakaian khusus yang identik untuk acara perpisahan. Aturan ini bertujuan mencegah pemborosan dan potensi diskriminasi sosial di antara siswa.
* Tidak Ada Pungutan Kenang-kenangan: Sekolah dilarang keras memungut atau mengumpulkan uang dari siswa maupun orang tua untuk pengadaan kenang-kenangan bagi sekolah. Praktik ini selama ini seringkali memberatkan dan dinilai kurang mendidik.
* Larangan Pungutan Album Kenangan: Pengumpulan uang untuk pembuatan album kenangan juga secara spesifik dilarang. Pembuatan album kenangan seringkali menjadi pos pengeluaran yang membebani orang tua siswa menjelang kelulusan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Drs. Barlius, M.M, melalui surat edaran ini berharap seluruh pihak terkait, mulai dari kepala cabang dinas, ketua MKKS, hingga kepala sekolah, dapat memperhatikan dan melaksanakan ketentuan ini dengan sebaik-baiknya. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan esensi perpisahan sebagai momen kebersamaan dan pelepasan siswa tanpa harus dibebani biaya-biaya tambahan yang memberatkan. (And)