Polemik Kebun Plasma KUD Tapan vs Bakrie Kembali Mencuat, IKM Sumsel Turun Tangan

PASBAR – Janji manis yang terucap pada tahun 1997 kini terasa makin pahit. Lebih dari tiga dekade berlalu, namun ribuan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Tapan di Pesisir Selatan masih menanti kepastian realisasi kebun plasma yang disepakati dengan PT. Citalaras Cipta Indonesia (CCI). Ketidakjelasan yang menggantung selama puluhan tahun ini akhirnya memicu pergerakan. Ketua KUD Tapan, M. Syafri yang akrab disapa Maradis, didampingi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Provinsi Sumatera Selatan, Aljufri, SH., MH., CMSP, melakukan perjalanan mendesak ke Kantor PT. Bakrie Pasaman Plantation di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mencari titik terang dalam persoalan pelik ini.

Kunjungan ini bukan tanpa alasan. Mendekati momen krusial Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD Tapan, Maradis merasa ada desakan kuat untuk membawa pulang jawaban pasti bagi para anggotanya. "Menjelang RAT, kami perlu mendapatkan jawaban yang jelas dari pihak PT. CCI. Ini menyangkut hak dan masa depan para anggota koperasi kami. Jangan sampai RAT hanya menjadi formalitas tanpa penyelesaian substansi masalah," tegas Maradis dengan nada penuh harap, sekaligus menyimpan kecewa.

Sebelum menjejakkan kaki di Pasaman Barat, serangkaian upaya telah ditempuh pengurus KUD Tapan. Perjalanan pencarian kejelasan membawa mereka pertama ke Kantor PT. CCI di Padang, namun hasilnya nihil. Tak menyerah, langkah kemudian diarahkan lebih jauh, hingga ke ibu kota Jakarta. Di sana, secercah informasi didapat dari tiga karyawan PT. Bakrie Plantation yang mengarahkan mereka untuk menghubungi PT. Bakrie Pasaman Plantation, memunculkan harapan bahwa jawaban mungkin ada di sana.

Baca Juga :

Namun, harapan itu kembali diuji. Saat dikonfirmasi, Legal PT. Bakrie Pasaman Plantation, Sanjaya, justru memberikan keterangan yang membingungkan. Ia menyatakan bahwa PT. CCI Tapan "bukan lagi dalam kewenangan mereka". Menurut Sanjaya, manajemen PT. CCI Tapan telah dialihkan ke PT. Bakrie Plantation yang berlokasi di Air Moring, Provinsi Bengkulu. Pemindahan ini, lanjutnya, dilakukan sekitar setahun lalu demi efisiensi operasional dengan pertimbangan jarak wilayah.

Informasi ini bak tamparan pahit bagi pihak koperasi. Mereka mengaku sama sekali tidak pernah diberitahu mengenai perubahan manajemen yang fundamental tersebut. "Kuat dugaan bahwa PT. CCI telah berpindah tangan ke PT. Bakrie Plantation tanpa pemberitahuan kepada KUD Tapan maupun pemangku kepentingan lainnya," duga Aljufri, Ketua DPW IKM Sumatera Selatan, menyuarakan kecurigaan akan adanya proses yang tidak transparan.

Aljufri tak bisa menutupi kekecewaannya atas saga panjang ketidakjelasan ini. Baginya, persoalan ini melampaui sekadar urusan bisnis atau internal koperasi. "Ini menyangkut keadilan sosial dan masa depan masyarakat Tapan sekitarnya," tegasnya. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab korporat. "Kami berharap PT. CCI atau pihak manajemen yang baru dapat memberikan penjelasan resmi dan mengambil langkah nyata agar konflik berkepanjangan ini dapat diselesaikan secara adil," imbuhnya, mendesak adanya itikad baik dari pihak perusahaan.

Melihat rumitnya situasi dan minimnya respons memuaskan dari tingkat operasional perusahaan, Aljufri, yang juga aktif sebagai Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumsel, telah merancang langkah lanjutan yang lebih strategis. Ia berencana membawa persoalan "saga plasma Tapan" ini ke tingkat pemerintahan tertinggi di daerah. Bupati Pesisir Selatan, Gubernur Sumatera Barat, serta DPRD provinsi akan menjadi sasaran berikutnya untuk menyampaikan langsung keluhan KUD Tapan dan IKM, memohon perhatian serius dan intervensi agar hak-hak masyarakat Tapan yang menggantung puluhan tahun dapat segera menemukan keadilan dan kepastian.  (Anto)


Topik Terkait