Dinas BMCKTR Sumbar: Garda Terdepan Penataan Ruang Berkelanjutan hingga 2045
Rapat tersebut, yang melibatkan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sumatera Barat, menjadi wadah krusial untuk menyelaraskan visi pembangunan daerah dengan regulasi yang akan menopang pertumbuhan dan keberlanjutan. Evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri tentu saja menjadi panduan penting dalam memastikan bahwa Ranperda RTRW ini tidak hanya komprehensif, tetapi juga selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Erasukma Munaf menekankan arti penting kehadiran aktif Dinas BMCKTR Sumbar. "Kehadiran aktif Dinas BMCKTR Sumbar dalam rapat ini mencerminkan komitmen mendukung penataan ruang yang terintegrasi, adaptif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta lingkungan hidup, demi terwujudnya pembangunan Provinsi Sumatera Barat yang tertata hingga tahun 2045," ujarnya.
Pernyataan ini bukan sekadar retorika, melainkan cerminan dari tanggung jawab besar yang diemban Dinas BMCKTR dalam merancang fondasi fisik pembangunan Sumatera Barat. Penataan ruang yang terintegrasi berarti bahwa setiap aspek pembangunan – mulai dari infrastruktur, pemukiman, hingga konservasi lingkungan – harus saling terkait dan mendukung. Tidak ada lagi pembangunan yang berjalan sendiri-sendiri tanpa memperhatikan dampak menyeluruh.
Aspek "adaptif" juga menjadi kunci, mengingat dinamika perubahan iklim, perkembangan teknologi, dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Ranperda RTRW 2025-2045 harus mampu mengakomodasi perubahan-perubahan ini, sehingga rencana yang disusun tetap relevan dan efektif dalam jangka panjang.
Lebih lanjut, komitmen untuk "berpihak pada kepentingan masyarakat serta lingkungan hidup" menegaskan bahwa RTRW ini tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi semata. Pembangunan haruslah berwawasan lingkungan, menjaga kelestarian alam Sumatera Barat yang kaya, serta memastikan bahwa masyarakat memperoleh manfaat maksimal dari setiap kebijakan penataan ruang. Hak-hak masyarakat, akses terhadap fasilitas publik, dan keberlanjutan sumber daya alam menjadi prioritas utama.
Dengan semangat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif ini, diharapkan Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 dapat segera rampung dan menjadi payung hukum yang kuat. Ini adalah langkah fundamental untuk memastikan bahwa pembangunan di Ranah Minang akan berjalan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan, menciptakan Sumatera Barat yang lebih baik dan tertata rapi hingga pertengahan abad ini. (And)
x