-->
  • Jelajahi

    Copyright © Portalanda
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Tabir Kejanggalan di Balik Sidang Praperadilan Ratih Alfadia Putri: Audit Meragukan hingga Saksi yang Tak Hadir

    Minggu, 13 Juli 2025, Juli 13, 2025 WIB Last Updated 2025-07-14T02:58:24Z

    PAYAKUMBUH - 10 JULI 2025 – Ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas II Payakumbuh pagi itu diselimuti ketegangan. Sidang praperadilan kasus dugaan penggelapan yang menjerat nama Ratih Alfadia Putri telah memasuki hari keempatnya. Di bawah pimpinan hakim ketua Kustrini, M.H., agenda hari ini adalah pemeriksaan bukti dan mendengarkan kesaksian dari kedua belah pihak, sebuah momen krusial yang diharapkan dapat menguak tabir kebenaran.

    Ratih sendiri berhalangan hadir karena sakit, namun ia diwakili oleh kuasa hukumnya yang gigih, Afdhal, S.H. Di hadapan majelis hakim, suara-suara sumbang mulai terdengar, menyiratkan kejanggalan demi kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa kliennya.


    Dua saksi dari pihak pemohon hadir untuk memberikan keterangan, membuka lembaran baru dalam narasi kasus ini. Khairu Nisa, seorang sahabat dari adik kandung Ratih, bersaksi dengan lugas. Ia menegaskan bahwa tuduhan penggelapan barang perusahaan PT Macrosentra Niaga Boga (Cimory Indonesia) telah mencoreng nama baik Ratih secara mendalam. Lebih jauh, Khairu Nisa mengungkapkan sisi gelap dari kehidupan Ratih belakangan ini; Ratih kerap merasa diawasi oleh orang-orang tak dikenal, bahkan sampai merasa terancam, sehingga ia memilih untuk tinggal di rumah Khairu Nisa demi alasan keamanan. Sebuah pengakuan yang tentu saja menambah dimensi baru pada dugaan motif di balik kasus ini.


    Tak kalah mengejutkan adalah kesaksian dari Nurainas Pangabean, S.T., seorang perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Barat. Nurainas membeberkan fakta yang cukup mencengangkan: perusahaan tempat Ratih bekerja, PT Macrosentra Niaga Boga, belum pernah melaporkan keberadaannya ke instansi pemerintah yang berwenang. Seolah tak cukup, Nurainas juga menyoroti struktur jabatan perusahaan yang tidak jelas. Ia mengungkapkan bahwa Ratih, yang seharusnya menduduki posisi pemasaran, justru ditempatkan di bagian HOC—sebuah penempatan yang sama sekali tidak sesuai dengan pengangkatan secara administratif. Kesaksian ini melahirkan pertanyaan besar tentang profesionalisme dan legalitas operasional perusahaan.


    Polres Payakumbuh hanya menghadirkan satu saksi, yaitu penyidik kepolisian. Dalam keterangannya, penyidik menyebutkan bahwa perusahaan diklaim mengalami kerugian fantastis, mencapai Rp145.780.000, berdasarkan hasil audit internal. Namun, validitas angka ini segera dipertanyakan. Penyidik mengakui bahwa audit tersebut dilakukan tanpa melibatkan akuntan publik atau tenaga ahli independen. Sebuah pengakuan yang sontak menimbulkan keraguan mendalam akan objektivitas dan keabsahan data kerugian tersebut.


    Afdhal, S.H., tidak menyembunyikan kekecewaannya. Ia menyampaikan beberapa keberatan krusial di hadapan majelis hakim. Salah satu keberatan terpenting adalah tidak diperiksanya laptop milik Ratih. Laptop ini, menurut Afdhal, adalah salah satu bukti kunci yang memuat data transaksi penting dan sangat relevan untuk perbandingan. Selain itu, ia juga sangat menyayangkan tidak dihadirkannya saksi-saksi dari pihak perusahaan Cimory Indonesia dalam sidang praperadilan ini. Bagaimana mungkin sebuah kasus dugaan penggelapan dapat disidangkan tanpa kehadiran perwakilan dari perusahaan yang mengaku dirugikan?


    Di luar persidangan, Afdhal menyuarakan dugaan kuatnya bahwa proses penyidikan berjalan sepihak. Ia menuding bahwa pembelaan serta bukti-bukti yang diajukan oleh pihak Ratih seolah tidak dipertimbangkan sama sekali. "Beberapa pertanyaan dari hakim belum dijawab secara tuntas oleh termohon dengan dalih belum masuk ke pokok perkara," ungkap Afdhal, menyiratkan adanya upaya penghindaran dari pihak kepolisian.


    "Harapan kami, majelis hakim dapat mengabulkan permohonan klien kami karena banyak kejanggalan yang terungkap selama proses persidangan ini," pungkas Afdhal dengan nada penuh harap.


    Perjalanan sidang praperadilan ini masih jauh dari kata usai. Agenda berikutnya adalah pembacaan kesimpulan yang akan digelar pada Senin, 14 Juli 2025. Puncak dari drama hukum ini akan tiba pada Selasa, 15 Juli 2025, ketika keputusan sidang dijadwalkan akan dibacakan.


    Masyarakat dan pihak-pihak terkait menanti dengan cemas putusan yang akan keluar. Apakah majelis hakim akan melihat terang di balik tirai kejanggalan ini dan mengabulkan permohonan Ratih? Atau justru sebaliknya, mengukuhkan proses hukum yang dituding sarat bias? Kasus Ratih Alfadia Putri ini menjadi cerminan penting tentang integritas proses hukum dan keadilan bagi mereka yang dituduh. **

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini