-->
  • Jelajahi

    Copyright © Portalanda
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    UNP Terlilit Sengketa Lahan: Dugaan Korupsi Mencuat, Potensi Kerugian Negara Miliar Rupiah

    Minggu, 03 Agustus 2025, Agustus 03, 2025 WIB Last Updated 2025-08-04T04:30:58Z

    PADANG - 4 AGUSTUS 2025 – Kisah tentang pengadaan tanah sering kali diwarnai intrik dan persoalan, namun kasus yang menimpa Universitas Negeri Padang (UNP) kali ini tampaknya jauh lebih rumit. Apa yang seharusnya menjadi aset berharga bagi pengembangan kampus, kini justru berubah menjadi beban finansial yang mengancam keuangan negara. Sebuah penugasan yang diberikan kepada Notaris/PPAT Feby Faldo, SH. M.Kn, kini berujung pada dugaan tindak pidana korupsi dan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp2,11 miliar.

    Lahan seluas 25.460 meter persegi yang terletak di Jalan Sungai Balik, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, dibeli dengan harapan besar. Namun, kenyataan pahit harus diterima UNP: tanah itu ternyata bersengketa. Akibatnya, Kantor Pertanahan Kota Padang tidak bisa menerbitkan sertifikat hak pakai, membuat lahan tersebut tidak bisa dimanfaatkan sama sekali. Uang negara yang sudah dikeluarkan untuk pembelian tanah seolah menguap begitu saja, terperangkap dalam pusaran konflik kepemilikan yang tak berujung.


    Advokat Syamsurdi Nofrizal dari Pijar Justitia Law Office, tak tinggal diam. Ia mencium adanya aroma tak sedap dalam proses pengadaan ini. "Transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh pihak yang terlibat dalam pengadaan tanah untuk Universitas Negeri Padang ini mengakibatkan kerugian keuangan negara," tegasnya, Senin 4 Agustus 2025. Syamsurdi tidak main-main. Ia telah membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat dan Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat.


    Dalam laporannya, Syamsurdi menuding adanya indikasi korupsi. Ia menduga panitia pengadaan tanah UNP tidak menjalankan prinsip kehati-hatian. Bagaimana mungkin sebuah institusi pendidikan sebesar UNP bisa membeli lahan yang masih dipersengketakan? Padahal, Rektor UNP sudah membayarkan harga tanah itu kepada Ilham Saputra, Mardiani Sari Putri, dan Mardion Saputra. Sebuah tindakan yang kini tampak sia-sia, karena lahan yang dibeli tidak bisa disentuh apalagi dibangun.


    Saat dikonfirmasi mengenai persoalan ini, Tim Pengadaan Tanah UNP, Rino Effendi, hanya memberikan respons singkat yang terkesan menghindari masalah. "Terima kasih atas informasinya," begitu saja jawabannya, tanpa memberikan klarifikasi atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Respons ini justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan: Apakah UNP memang mengetahui masalah ini sebelumnya? Atau apakah mereka juga menjadi korban dari kelalaian pihak-pihak terkait?


    Kini, bola panas ada di tangan Kajati dan Kapolda Sumbar. Publik menanti, apakah mereka akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Di sisi lain, Universitas Negeri Padang juga dihadapkan pada dilema besar. Apakah mereka akan membiarkan persoalan ini berlarut-larut, membiarkan uang negara terancam lenyap begitu saja? Atau, apakah mereka akan segera mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan keuangan negara dan nama baik institusi?


    Semua pihak kini terdiam, menanti babak baru dari saga sengketa lahan UNP ini. Satu hal yang pasti, kasus ini tidak hanya sekadar sengketa tanah, melainkan juga ujian integritas bagi semua pihak yang terlibat. (And) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini