PADANG, KOTO TANGAH - 21 OKTOBER 2025 - Di bawah teduhnya atap rumbia, dikelilingi hijaunya tanaman merambat yang menjadi daya tarik utama Agrowisata Kithania, baru baru ini sebuah pertemuan penting digelar. Bukan sekadar rapat biasa, ini adalah meja mediasi yang disiapkan untuk merajut kembali harmoni antara pengelola wisata, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat yang selama ini terganggu oleh sejumlah persoalan.
Inisiatif ini dipimpin langsung oleh sosok kunci di balik tata ruang dan pergerakan kota, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padang, Ances Kurniawan. Kehadiran beliau tidak sendiri. Mediasi ini mencerminkan keseriusan Pemerintah Kota Padang dengan melibatkan kekuatan penuh, mulai dari unsur pengamanan dan ketertiban seperti Polresta Padang, Polsek Kota Tangah, dan Satpol PP, hingga dinas teknis yang mengatur perizinan dan lingkungan seperti Dinas Pariwisata, DLH, dan DPMPTSP Kota Padang.
Akar permasalahan yang dibawa ke meja perundingan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dan tidak nyaman dengan kondisi di Agrowisata Kithania, yang terletak di kawasan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah. Fokus utama yang menjadi sorotan adalah isu tata kelola yang berdampak langsung pada publik, terutama masalah parkir.
Dalam kesempatan itu, Kadishub Ances Kurniawan, yang tampil dalam seragam dinasnya, menyampaikan himbauan yang lugas namun tegas kepada pihak pengelola.
"Kenyamanan dan keamanan pengunjung adalah harga mati. Pihak pengelola wajib menata dan mengelola area parkir secara lebih baik. Ini bukan hanya soal kerapian, tapi juga citra pariwisata kita," tegas Ances, menunjuk pada kebutuhan sistem parkir yang profesional dan transparan.
Ketegasan ini diperkuat dengan landasan hukum yang jelas. Kadishub Ances Kurniawan secara langsung mengingatkan semua pihak mengenai tarif parkir resmi yang telah ditetapkan dalam payung hukum daerah, yaitu Peraturan Daerah Kota Padang No. 01 Tahun 2024.
Ketentuan tarif yang harus dipatuhi adalah:
* Roda 2: Rp 2.000
* Roda 4: Rp 4.000
* Roda 6: Rp 6.000
Penggunaan tarif resmi ini diharapkan mampu mengeliminasi praktik pungutan liar (pungli) dan memberikan kepastian biaya kepada setiap pengunjung, menjamin hak mereka sebagai konsumen jasa wisata.
Selain isu operasional, Kadishub juga menyoroti aspek regulasi pembangunan tempat usaha. Beliau menekankan bahwa setiap pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak lalu lintas wajib hukumnya memiliki izin Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas).
"Pengurusan Andalalin ke Dinas Perhubungan Kota Padang adalah prasyarat mutlak. Ini adalah upaya preventif kita bersama untuk memastikan pengembangan usaha tidak justru menimbulkan kemacetan dan ketidakamanan di jalan raya sekitar kawasan wisata," jelasnya.
Mediasi ini diakhiri dengan komitmen bersama dari semua pihak yang hadir. Masyarakat berharap pengelola segera merealisasikan penataan parkir dan perizinan, sementara pemerintah daerah berjanji akan terus melakukan pengawasan demi terciptanya Agrowisata Kithania sebagai destinasi yang bukan hanya indah, tetapi juga tertib, aman, dan mematuhi aturan. Pertemuan ini menjadi pelajaran penting bahwa kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat adalah kunci utama dalam memajukan pariwisata yang berkelanjutan. (And)

