PADANG – Operasi Pemberantasan Narkotika yang digencarkan Polresta Padang berhasil memutus satu mata rantai peredaran barang haram. Pada Sabtu malam (8/11/2025), Tim Satuan Reserse Kriminal Polsek Pauh sukses membekuk seorang laki-laki di kawasan Stasiun Kereta Api Alai Pauh V yang diduga kuat sebagai pemilik dan pengguna narkotika jenis sabu.
Pelaku yang diketahui berinisial SR (46), seorang buruh, kini telah diamankan di Mapolsek Pauh bersama sejumlah barang bukti, termasuk narkotika golongan I tersebut.
Kapolsek Pauh, AKP Nasirwan, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka. Laporan tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang kerap dicurigai memiliki, membawa, dan terlibat dalam jual beli barang haram jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, AKP Nasirwan segera memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Mardianto Padang, S.H. dan Panit 2 Reskrim AIP TU Firmansyah, S.H., M.H., untuk melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang diinformasikan.
"Operasi ini merupakan bagian dari tindak lanjut Direktif Kapolresta Padang dalam pelaksanaan Ops Tumpas Bandar 2025," ujar AKP Nasirwan, mengutip dasar operasi tersebut.
Sekitar pukul 22.00 WIB, tim Reskrim Polsek Pauh berhasil melacak keberadaan calon tersangka, SR, yang saat itu tengah berada di sekitar Stasiun Kereta Api Alai Pauh V, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh.
Tanpa membuang waktu, tim yang didampingi oleh saksi anggota BRIGADIR Davri dan saksi sipil setempat, termasuk Ketua RT Suwarno, segera melakukan penangkapan. Dalam proses penangkapan yang berlangsung tanpa perlawanan berarti, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan kendaraan.
Ketegangan mencapai puncaknya saat petugas menemukan benda mencurigakan. Sabu itu rupanya disembunyikan dengan rapi di dalam bungkusan kotak rokok merek Djisamsoe.
"Ditemukan satu lembar plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu," jelas seorang petugas.
Selain paket sabu yang disembunyikan dalam kemasan rokok, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan kejahatan tersebut, antara lain:
1 (satu) unit handphone Android merek Oppo berwarna Hitam, diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba.
1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Kharisma warna abu-abu dengan Nopol BA 4065 BG, yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi.
Dari hasil interogasi awal di lokasi, pelaku SR (46) secara langsung mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.
"Pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Pauh untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan mendalami asal usul narkotika ini untuk mengungkap jaringan di atasnya," tutup AKP Nasirwan.
SR kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas dugaan menyimpan, menguasai, dan memiliki Narkotika Golongan I Jenis Sabu. (And)
