Jaringan Bayangan Fredy Pratama di Kalimantan-Sulawesi Terbongkar, Polda Kalsel Sita 8,7 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
BANJARBARU – Senyap namun mematikan. Begitulah cara kerja jaringan narkoba lintas Kalimantan dan Sulawesi yang baru saja digulung oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan. Jaringan ini bukan sembarangan, ia adalah kepanjangan tangan dari "operator bayangan" yang terafiliasi langsung dengan gembong narkotika internasional buronan utama, Fredy Pratama. Dalam serangkaian penangkapan yang dramatis sepanjang April 2025, polisi berhasil menyita jutaan rupiah nilai narkoba dan membekuk empat pelaku kunci.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Kelana Jaya, mengungkapkan keberhasilan signifikan ini pada Selasa (29/4/2025). Di hadapan awak media, ia merinci hasil operasi yang memukul telak peredaran gelap di wilayahnya. "Kami berhasil menangkap empat tersangka dengan total barang bukti yang sungguh mencengangkan," ujar Kombes Kelana Jaya. Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 8.711,83 gram, atau nyaris sembilan kilogram serbuk haram, ditambah 10.049 butir pil ekstasi dan 24,14 gram serbuk ekstasi. Angka yang menggarisbawahi betapa luas jangkauan jaringan ini.
Penangkapan para tersangka dilakukan dalam beberapa episode yang terencana. Drama penegakan hukum ini dimulai pada 17 April 2025, ketika tim bergerak cepat menangkap tersangka berinisial SP di Jalan Ahmad Yani Km 17, Banjarbaru. Dari tangan SP, polisi menyita 3.002,63 gram sabu. Penangkapan berlanjut sepekan kemudian, tepatnya 24 April 2025. Kali ini, giliran tersangka HM yang diringkus di Jalan Sungai Pahalau, Kota Banjarmasin, dengan barang bukti 1.581,72 gram sabu.
Puncak operasi terjadi pada 25 April 2025, di mana dua tersangka sekaligus berhasil diciduk di lokasi terpisah. Tersangka MF ditangkap di Jalan Trikora, Banjarbaru. Penangkapan MF menjadi yang paling signifikan dari sisi barang bukti, karena polisi menemukan 3.918,20 gram sabu, serta seluruh 10.049 butir ekstasi dan 24,14 gram serbuk ekstasi yang disita dalam operasi ini. Tak berhenti di situ, tim juga menangkap tersangka keempat berinisial MS di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar, dengan barang bukti tambahan 209,28 gram sabu.
Kombes Kelana Jaya menegaskan bahwa keempat orang ini bukanlah pemain tunggal. Mereka bergerak di bawah kendali operator yang terafiliasi dengan Fredy Pratama, sosok yang selama ini menjadi target utama aparat penegak hukum Indonesia dan internasional. Jaringan ini memiliki tentakel yang menjulur jauh melampaui batas provinsi Kalimantan Selatan. "Kami memonitor jaringan ini tidak hanya beroperasi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara, tetapi juga merambah hingga ke Makassar, Palu, dan Kendari," jelas Diresnarkoba, menggambarkan betapa masifnya area operasi mereka.
Kini, keempat tersangka mendekam di tahanan, menanti proses hukum yang akan menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, mulai dari enam tahun hingga maksimum 20 tahun pidana penjara, serta denda maksimal Rp13 miliar.
Namun, upaya polisi tak berhenti pada pidana pokok narkotika. Tim penyidik juga secara paralel menelusuri setiap jejak aliran dana dan aset yang diduga berasal dari bisnis haram jaringan ini. Penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi senjata tambahan untuk memastikan para pelaku benar-benar lumpuh dan tidak bisa lagi mengendalikan operasional mereka dari dalam penjara. "Langkah ini adalah komitmen teguh Polri untuk memiskinkan para bandar narkoba. Kami akan terus berupaya keras menjerat mereka dengan Undang-Undang TPPU," tutup Kombes Kelana Jaya dengan nada tegas, mengirimkan pesan jelas kepada jaringan narkoba lainnya. (And)