Pemko Pariaman Luncurkan Program Jaminan Sosial Bagi Petugas Keagamaan dan Lembaga Adat 2025

PARIAMAN – Pemerintah Kota Pariaman secara resmi menggelar Launching Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Kategori Petugas Keagamaan dan Lembaga Adat untuk Tahun 2025. Acara peluncuran yang mengusung tema "Pariaman, Kota Peduli Pekerja Rentan" ini dilaksanakan pada tanggal 24 April 2025 di Kota Pariaman.

Program ini merupakan inisiatif strategis yang lahir dari kepedulian Pemerintah Kota Pariaman terhadap kelompok pekerja sektor informal, khususnya para petugas keagamaan seperti Imam, Khatib, Bilal, Garin, Ubaiyah, Labai, Guru Mengaji, serta pengurus lembaga adat yang mencakup urang tuo, cadiak pandai, kapalo mudo, keamanan, dan Bundo Kanduang. Kepala Dinas PTSP Kota Pariaman, Gusneti Zaunit, dalam laporannya menyampaikan bahwa cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di kalangan kelompok ini masih sangat minim, yang berpotensi memperburuk kondisi ekonomi jika terjadi musibah kerja atau memasuki masa tidak produktif.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Pariaman, capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Pariaman baru berada di angka 37% untuk sektor formal dan informal. Melalui program unggulan Balad-Mulyadi ini, Pemerintah Kota Pariaman menargetkan peningkatan signifikan cakupan hingga 20% dari tahun sebelumnya, dengan menerapkan prinsip gotong royong dalam pembiayaan.

Tujuan utama program ini adalah memberikan jaminan sosial yang komprehensif terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian. Manfaat yang diberikan mencakup perawatan medis, santunan, hingga beasiswa pendidikan bagi ahli waris. Diharapkan, perlindungan ini dapat memberikan rasa aman dan ketenangan bagi pekerja rentan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, serta menjadi jaring pengaman saat menghadapi tantangan ekonomi atau risiko pekerjaan. Program ini juga diharapkan mendorong partisipasi masyarakat luas dalam ekosistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pelaksanaan program ini memiliki landasan hukum yang kuat, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025.

Acara peluncuran dihadiri oleh jajaran tinggi Pemerintah Kota Pariaman, termasuk Wali Kota, Wakil Wali Kota, Ketua DPRD, serta unsur FORKOPIMDA. Turut hadir pula Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah terkait, Ketua TP PKK, Ketua GOW, Ketua DW, Bundo Kanduang Kota Pariaman, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Padang dan Padang Pariaman, Kepala Desa dan Lurah se-Kota Pariaman, Kader Ketenagakerjaan, perwakilan peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta rekan-rekan media cetak, online, dan elektronik. (And) 


Topik Terkait

Baca Juga :