Kasus KDRT di Pesisir Selatan: Pria 45 Tahun Diamankan Polisi

SUMBAR – Di bawah selimut kegelapan, saat sebagian besar Pesisir Selatan masih terlelap, sebuah operasi cepat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sekitar pukul 01.30 WIB pada Kamis, 22 Mei 2025, Tim Tekab Darat Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan bergerak sigap, meringkus seorang buruh tani berusia 45 tahun yang diidentifikasi dengan inisial J.

Penangkapan ini bukanlah kebetulan semata, melainkan buah dari laporan serius yang telah diajukan beberapa bulan sebelumnya. AKP M. Yogie Biantoro, Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, menegaskan bahwa operasi ini adalah tindak lanjut langsung dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/108/VIII/2024/SPKT-I/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, yang masuk pada 19 Agustus 2024. Roda keadilan, meski terkadang perlahan, akhirnya mulai berputar.

Lokasi penangkapan J berada di Kampung Ladang, Kenagarian Koto Nan Duo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, tempat ia berdomisili. Namun, dugaan tindak kekerasan itu sendiri terjadi di tempat lain, di tengah hiruk pikuk aktivitas harian. Menurut AKP Yogie, J dituduh melakukan kekerasan fisik terhadap seorang perempuan berinisial R, pada Senin, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, di area publik Pasar Kuok, Kecamatan Batang Kapas.

Insiden memprihatinkan ini telah menyeret J ke dugaan pelanggaran hukum serius, yaitu Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Undang-undang ini merupakan benteng penting untuk melindungi individu yang rentan dari kebrutalan yang seringkali tersembunyi di balik dinding rumah.

Selama operasi, petugas dengan cermat mengamankan berbagai barang bukti terkait serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi, membangun fondasi yang kuat untuk proses hukum selanjutnya. J kini telah dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan, di mana ia akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyelidikan masih terus berjalan, menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan mencari keadilan bagi korban KDRT. (An) 


Topik Terkait

Baca Juga :