-->
  • Jelajahi

    Copyright © Portalanda
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Satgas Pangan Polda Jabar Bongkar Praktik Curang Beras 'Premium' Palsu

    Jumat, 08 Agustus 2025, Agustus 08, 2025 WIB Last Updated 2025-08-09T04:13:01Z

    BANDUNG - Di balik karung-karung beras berlabel "premium" yang berjejer rapi di pasaran, ternyata tersimpan sebuah rahasia gelap yang merugikan masyarakat. Satgas Pangan Polda Jawa Barat (Jabar) baru-baru ini berhasil membongkar praktik curang produksi dan peredaran beras yang tak sesuai standar mutu di 11 lokasi berbeda. Praktik ini didorong oleh motif keuntungan besar, yang membuat para pelaku tak ragu menipu konsumen dengan label palsu.

    Dalam sebuah konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan dan Dirreskrimsus Polda Jabar Wirdhanto Hadicaksono, (7/8/2025) terungkap bahwa, enam tersangka dari empat kasus hukum berhasil ditangkap. Hebatnya, mereka meraup omzet total hampir Rp5 miliar dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.


    Salah satu kasus yang mencuat adalah milik AP, pemilik CV. Sri Unggul Keandra di Majalengka. Selama empat tahun, AP memproduksi beras merek "Si Putih" dengan label premium, padahal kualitasnya jauh di bawah standar. Dari penjualan 36 ton beras curang ini, ia berhasil mengantongi omzet sebesar Rp468 juta.


    Skala yang lebih besar terlihat di PB Berkah, Cianjur, di mana pelaku menjual beras bermerek “Slyp Pandan Wangi BR Cianjur” yang tidak sesuai dengan jenis yang seharusnya. Dalam empat tahun, produksi mereka mencapai 192 ton dengan omzet fantastis Rp2,97 miliar.


    Tak hanya itu, di wilayah Polresta Bandung, Satgas menemukan delapan merek beras, termasuk MA Premium dan NJ Premium Jembar Wangi, yang semuanya tidak memenuhi standar mutu premium. Kasus ini menunjukkan bahwa para pelaku mengambil untung besar dengan mengorbankan kualitas, yang berujung pada kerugian masyarakat senilai Rp7 miliar.


    Modus operandi lain juga ditemukan di Polres Bogor, di mana pelaku berinisial MAN melakukan repacking. Ia mengemas ulang beras medium menjadi premium dengan merek seperti Slyp Super Gambar Mawar, Ramos Bandung, hingga BMW. Sejak 2021, MAN berhasil meraup omzet sebesar Rp1,4 miliar dari praktik ini.


    Sebagai barang bukti, polisi menyita ribuan karung beras dari berbagai merek dan ukuran, peralatan produksi, nota transaksi, serta hasil uji laboratorium yang membuktikan adanya pencampuran kualitas.


    Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main: 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.


    Sebanyak 12 merek beras yang terbukti melanggar standar mutu nasional akan segera ditarik dari peredaran. Satgas Pangan Polda Jabar pun mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan waspada saat membeli produk pangan, serta memastikan label dan mutu produk sesuai dengan standar nasional.


    "Kasus ini menjadi peringatan bahwa keuntungan instan yang diperoleh dari manipulasi mutu beras akan berujung pada konsekuensi hukum yang serius," ujar Kabid Humas. Ini adalah pelajaran pahit bagi para pelaku, sekaligus pengingat bagi konsumen untuk selalu menjadi pembeli yang cerdas. (And) 



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini