PADANG - 29 JULI 2025 - Di tengah hiruk-pikuk Kota Padang yang terus berkembang, sebuah inovasi hukum yang signifikan tengah digodok, membawa angin segar dalam sistem peradilan di Indonesia. Pada tanggal 29 Juli 2025, suasana di Balai Kota Padang terasa penuh optimisme saat Wali Kota Fadly Amran menyampaikan sambutan hangatnya mengenai penerapan dan implementasi pidana kerja sosial. Menurut rencana, program ini akan mulai berjalan pada tahun 2026.
"Jadi kita tidak lagi memandang penjara sebagai satu-satunya alternatif hukuman," ujar Wali Kota Fadly Amran, dengan suara yang penuh keyakinan. Beliau menekankan bahwa hukuman juga dapat berbentuk tindakan yang membangun dan memberikan kebaikan yang lebih luas, khususnya bagi masyarakat Kota Padang. Konsep pidana kerja sosial ini, yang akan didukung oleh keberadaan Griya Abhipraya, dianggap sebagai sebuah terobosan penting.
Tentu saja, program ini tidak berlaku untuk semua kasus. Wali Kota Fadly Amran menjelaskan bahwa pidana kerja sosial akan diterapkan khusus untuk kasus-kasus pidana ringan tertentu. Hal ini menunjukkan pendekatan yang lebih humanis dan restoratif dalam penegakan hukum, di mana tujuan utama bukan hanya sekadar menghukum, melainkan juga merehabilitasi dan mengintegrasikan kembali pelaku ke dalam masyarakat.
Wacana ini disambut baik oleh berbagai pihak yang melihatnya sebagai langkah maju dalam mewujudkan keadilan yang lebih substantif. Melalui pidana kerja sosial, para pelaku kejahatan ringan diharapkan dapat berkontribusi secara positif kepada komunitas, membangun kembali rasa tanggung jawab, dan mengurangi stigma yang sering kali melekat pada mantan narapidana. Ini adalah langkah berani yang menunjukkan komitmen Kota Padang untuk menjadi pelopor dalam inovasi hukum di Indonesia. (And)